Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal
DAFTAR NOMINATIF TENAGA HONORER KATEGORI II PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 27 March 2013 10:21

Sebagai tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.50-30/93 tanggal 19 Maret 2013 perihal Pengumuman/Uji Publik Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II, bersama ini diumumkan Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori II pada Pemerintah Kota Tegal (sesuai dengan listing yang telah dikeluarkan dan dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara tertanggal 2 Juli 2012, dan untuk melihatnya dapat di download disini)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pendataan Tenaga Honorer Yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa kriteria Tenaga Honorer Kategori II adalah :

  1. Sumber Pembiayaan Non APBD/APBN ;
  2. Diangkat oleh Pejabat yang berwenang ;
  3. Bekerja di instansi pemerintah ;
  4. Masa Kerja Minimal 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus ;
  5. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak melebihi dari 46 tahun per 1 Januari 2006.

 

Bagi masyarakat yang akan mengadukan terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen/data dan sebagainya sebagaimana persyaratan tersebut di atas, dapat disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal Jalan Ki Gede Sebayu Nomor 4 Kota Tegal secara tertulis, benar dan akurat dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan terhitung selama 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal pengumuman ini pada hari dan jam kerja. Pengaduan yang disampaikan akan ditindak lanjuti dengan melaporkan kepada Kepala Badan Kepegawaian negara dan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sedangkan pengaduan yang disampaikan melewati waktu yang ditentukan tidak akan ditindak lanjuti .

Last Updated on Wednesday, 27 March 2013 14:41
 
LARANGAN PENGANGKATAN TENAGA HONORER PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Wednesday, 30 January 2013 13:56

Kepada Seluruh Pimpinan SKPD ( Asisten Sekretaris Daerah/Sekretaris DPRD/Direktur RSUD Kardinah/ Inspektora/ Kepala Badan/ Dinas/ Kantor/ Bagian Setda/ Camat /Lurah /Kepala UPPD SD/SMP/SMA/SMK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal :

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Januari 2013 Nomor 814.1/169/SJ perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer  menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa “Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
  2. Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
  • Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal dilarang mengangkat Tenaga Honorer / Harian Lepas / Wiyata Bakti / Karya Bakti / Kontrak atau sejenisnya di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.
  • Apabila pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tegal masih melakukan pengangkatan Tenaga Honorer / Harian Lepas / Wiyata Bakti / Karya Bakti / Kontrak atau sejenisnya, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Segala konsekuensi dari dampak pengangkatan Tenaga Honorer / Harian Lepas / Wiyata Bakti / Karya Bakti / Kontrak atau sejenisnya setelah dikeluarkannya edaran ini menjadi tanggung jawab dari pimpinan SKPD yang melakukan pengangkatan Tenaga Honorer / Harian Lepas / Wiyata Bakti / Karya Bakti / Kontrak atau sejenisnya

 

( sumber : Surat Edaran Walikota Tegal Nomor 800/002 tanggal 30 Januari 2013 )

 

Last Updated on Thursday, 31 January 2013 08:23